Juknis NUPTK Tahun 2018 Terbaru - Alhamdulillah Rekan-rekan semua kali admin akan mengulas mengenai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pada Informasi NUPTK Tahun 2018 terdpat syarat pengajuan NUPTK untuk daftar NUPTK, Karena kita harus mengikuti alur penerbitan NUPTK tahun 2018. Bagi GTK yang mau mengajukan atau mau mendaftar NUPTK gres silahkan Kunjungi website Resmnya yaitu di Verval GTK ( Verval NUPTK).
Pada Juknis NUPTK Tahun 2018 Terbaru ini dalam men daftar NUPTK secara online atau pengajuan NUPTK gres sanggup melalui https://sso.data.kemdikbud.go.id Sesudah itu silahkan login ke verval GTK. setelah itu isi data nya. kemudian tunggu proses selanjutnya. pantau terus Pengajuan NUPTK nya (cek status pengajuan nuptk).
NUPTK ialah Nomor Induk Bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan ketepat pada segenap GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jendral GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identitas dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenga kependidikan.
GTK sanggup mempunyai NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan sudah di Input dengan lengkap, benar, dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau Dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenasrnya. Sesudah itu melalui proses verifikasi dan validasi (VERVAL) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan - Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memilikiNUPTK akan diusulka ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk di kirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan jikalau selanjutnya dihasilkan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK Terseut.
Bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 wacana Data Pokok Pendidikan, perlu menyusun petunjuk teknis;
Bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
Bahwa menurut pertimbangan menyerupai yang dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
KETENTUAN UMUM Juknis NUPTK Tahun 2018 Terbaru
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK yaitu arahan tumpuan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah sempurna pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penerbitan NUPTK yaitu proses kontribusi NUPTK ketepat pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
- Penonaktifan NUPTK yaitu proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
- Reaktivasi NUPTK yaitu proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. dll
Syarat Cara dan metode Mendapatkan NUPTK Tahun 2018
Permohonan Penerbitan NUPTK seperti yang dimaksud sempurna pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga denganpendidikan terakhir;
- Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sempurna pada Satuan Pendidikan Formal;
- bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan : Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas sempurna pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS sempurna pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat seruan Penerbitan NUPTK menyerupai yang dimaksud sempurna pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Itulah klarifikasi singkat mengenai Juknis NUPTK Tahun 2018 Terbaru yang sanggup admin bagikan biar bermanfaat buat rekan-rekan semua. amin.
Silahkan Unduh Juknis NUPTK Tahun 2018 Terbaru dibawah ini secara gratis :
Surat Pengantar Salinan (Unduh Disini)
SalinanPeraturan Sesjen NUPTK (Unduh Disini )
Salinan Peraturan Persesjen NUPTK (Unduh Disini )
Advertisement