Rekan-rekan semua,kali ini website resmi Dapodikdasmen mengeluarkan Info tentang SK Dirjen Dikdasmen Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013.
Berikut ini yaitu infonya :
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
- Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2018 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2018 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri. Surat keputusan ini menjadi dasar dan pijakan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 356/KEP/D/KR/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2018 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2018 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.) akan menjadi pola dalam penetapan status penerapan kurikulum 2013 sempurna pada Apliikasi Dapodik. Maka sempurna pada Aplikasi Dapodik 2018 sempurna pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dihasilkan “Diijinkan”. melalui atau bersama ini demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan segenap rujukan Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut sanggup menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Selanjutnya satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini sanggup melaksanakan pembelian buku teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk mempersembahkan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/D/KR/2018, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE). Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut, sanggup diakses sempurna pada tautan berikut: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-perihal-buku-teks-pelajaran-kurikulum-2013-melalui-buku-sekolah-elektronik-bse.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Link Unduhan
Advertisement