'/> Contoh Surat Pengantar Pajak Kendaraan 2018 -->

Info Populer 2022

Contoh Surat Pengantar Pajak Kendaraan 2018

Contoh Surat Pengantar Pajak Kendaraan 2018
Contoh Surat Pengantar Pajak Kendaraan 2018

Sahabat menerasiger.com, sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban dan hal tersebut telah di atur dalam undang-undang, salah salah satu kewajiban warga negara yaitu membayar pajak.

Dana pajak merupakan salah satu pendapatan kawasan yang menunjukkan pemasukan APBD yang cukup besar, hal tersebut sanggup kita buktikan sendiri dikala sedang menunaikan pajak dalam satu hari kurang lebih 400 kendaraan roda dua. Jika kita hitung secara manual dan diambil rata-rata nilai pajak kendaraan roda dua dalam satu hari sejumlah Rp. 350.000 X 400 : 140.000.000 berarti dalam satu ahad Rp. 140.000.000 X 5 hari kerja: Rp. 700.000.000,- dan kalau dalam satu bulan : Rp. 700.000.000 X 4 ahad : Rp. 2.800.000.000 dan kalau kita kalkulasikan dalam satu tahun :Rp. 2.800.000.000 X 12 bulan : Rp. 33.600.000.000 nominal yang cukup besar 33,6 Milyar APBD kabupaten berasal dari pajak kendaraan sepeda motor saja, kalau hal tersebut dikelola dengan benar setiap tahun harusnya Kabupaten tersebut sudah bisa memperbaiki jalan-jalan kabupaten yang sudah mulai rusak, namun kenyataannya sebaliknya kawan. 


Sebagai forum keuangan tidak ada hak bagi kita untuk menghambat debitur menunaikan pajak kendaraannya, namun forum keuangan harus lebih berhati-hati dan biasanya sudah tertuang dalam SOP lemabaga, dimana BPKB kendaraan yang dijaminkan dilarang diambil/ditukar dan dijual sebelum pembiayaan debitur belum lunas. 


Ada dua opsi yang sanggup dilakukan oleh lembaga, yang pertama forum mempunyai agen jasa pajak sendiri, sehingga BPKB bisa benar-benar dipastikan dimasukan kembali sesudah proses pajak selesai. Dan opsi yang ke dua yaitu forum menunjukkan surat pengantar pajak yang pola formatnya kurang lebih ibarat di bawah ini. sertakan atau lampirkan foto copy BPKB kendaraan tersebut, ibarat pengalaman kami dengan membawa surat pengantar pajak cap berair den lampiran foto copy BPKB sudah sanggup dignakan untuk membayar pajak oleh debitur. Sehingga BPKB yang dijaminkan dipastikan tidak keluar brankas dan dalam kondisi aman. 

Tidak perlu panjang lebar eksklusif to the point dah... berikut pola surat pengantar pajak yang recomended dan sudah di buktikan keabsahannya. tinggal merubah nama forum dan data-data kendaraannya.


KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARI'AH
BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH
AMANAH BINA INSAN
BADAN HUKUM: 256/BH/PAD.2/III.11/IV/2016
Jl. Raya Bangunrejo Kec. Bangunrejo Lampung Tengah 34173, Telp.085357455192 E-mail : btm_amanah@yahoo.com

Nomor : 02/F1/BTM-ABI/II/2018
Lampiran : 1 Rangkap
Perihal : Surat Keterangan

Kepada Yth,
Bpk. Kepala Samsat Bandar Lampung
Di-
Tempat

Assalamu’alaikum  Wr Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini, mengambarkan bahwa BPKB Mobil dengan data sebagai berikut :

BPKB Mobil : I-10577435 F
Nama Pemilik : MUSTIKA DEWI
Alamat Pemilik   : Villa Citra I Blok. Q No. 05 LK.I RT/RW.007 Kel. Jaga baya III
                              Kec. Sukabumi Bandar lampung
Jenis : Mobil
Merk : Suzuki
Tahun : 2001
Warna : Putih
No. Polisi : BE 9504 AH
No. Rangka : MHYESL4151J107735
No. Mesin : G15414107735

Sedang berada pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BTM AMANAH BINA INSAN Bangunrejo Lampung Tengah, dengan Nomor BADAN HUKUM: 256/BH/PAD.2/III.11/IV/2016. Sebagai agunan pembiayaan/piutang Murobahah.

Surat keterangan ini dikeluarkan untuk kepentingan mengurus pembayaran pajak kendaraan dimaksud. Demikian kiranya biar yang berkepentingan menjadi maklum, dan surat ini sanggup dipakai sebagaimana mestinya.

Wassalaamu’alaikum Wr Wb

Bangunrejo, 7 Februari 2018
KSPPS BTM AMANAH BINA INSAN BANGUNREJO


***********************
  MANAGER




Advertisement

Iklan Sidebar